For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Blora 9/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2019Publication Date:25 Oktober 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date25 Oktober 2019
Publication Date25 Oktober 2019
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara Penyelenggara, Pelaksana dan Masyarakat dalam kegiatan Pelayanan Publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan dari penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:

  1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Terpenuhinya penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peraturan ini mengatur sistem pengorganisasian pelayanan publik, yang meliputi pembina (Bupati), penanggung jawab (Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk), dan organisasi penyelenggara (Institusi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah dan BUMD). Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian dan promosi Pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif dan adil. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antar Penyelenggara, termasuk dengan pemerintah desa atau pihak lain. Diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat. Prinsip penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi kesederhanaan prosedur, kejelasan, kepastian dan ketepatan waktu, akurasi, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, keamanan dan kenyamanan, serta kesadaran sebagai pelayan. Peraturan ini juga mengatur pelayanan terpadu, standar pelayanan, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, koordinasi, maklumat pelayanan, sistem informasi Pelayanan Publik, pengelolaan sarana dan prasarana, perilaku dan etika Pelaksana, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, pengaduan, dan peran serta Masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan terkait Pelayanan Publik yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat (3) huruf f, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 31 dikenai sanksi administratif. 3. Masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.