For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 8/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 September 2006Publication Date:20 September 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date20 September 2006
Publication Date20 September 2006
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Sarolangun untuk periode 2006-2025. RPJP Daerah ini merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diwujudkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP Daerah disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jambi. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama periode 2006-2025. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah. Ketentuan mengenai RPJM Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah menurut Peraturan Daerah ini.

1. Ketentuan mengenai RPJM Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah menurut Peraturan Daerah ini.

(-)