For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Also known as: Peraturan Menag 6/2024 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2024Publication Date:13 Mei 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeSekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
LocationKementerian Agama
Effective Date16 Mei 2024
Publication Date13 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Pendanaan untuk penyelenggaraan STAHN Japa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dapat menerima dana atau bantuan dari pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Organisasi dan tata kerja, serta statuta STAHN Japa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten tetap menjalankan tugas. 3. Pengaturan mengenai pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)