For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1969 tentang Perubahan Sebutan Menteri Negara Pengawasan Proyek-Proyek Pemerintah Menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasional Pembangunan

Also known as: Keppres 25/1969 · Keppres No. 25 Tahun 1969 · Keppres Nomor 25 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 1969Publication Date:13 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Sebutan Menteri Negara Pengawasan Proyek-Proyek Pemerintah Menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasional Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1969
Publication Date13 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 183 Tahun 1968, dengan merubah sebutan Menteri Negara Pengawasan Projek-projek Pemerintah menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasionil Pembangunan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyesuaikan sebutan jabatan dalam rangka pengendalian operasional Pembangunan Lima Tahun. Latar belakang perubahan ini adalah penetapan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1969 yang mengatur pengendalian operasional pembangunan. Keputusan ini secara substansial mengubah sebutan Menteri Negara Pengawasan Projek-projek Pemerintah menjadi Menteri Negara Pengawasan Operasionil Pembangunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968. Keputusan ini berlaku surut sejak 28 Februari 1969.

(-)

(-)