on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Wonosobo dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya urusan kesehatan oleh semua potensi yang ada di daerah secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin setiap penduduk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan negara bertanggung jawab untuk menyediakannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, Upaya Kesehatan yang terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). UKM dibagi menjadi tingkat pertama (desa dan kecamatan) dan tingkat kedua (kabupaten), dengan tugas masing-masing meliputi pelaksanaan upaya kesehatan, surveilans, pencatatan, dan pelaporan. UKP juga dibagi menjadi tingkat pertama dan kedua, dengan sarana utama seperti puskesmas, klinik pratama, rumah sakit, dan praktik dokter. Kedua, Sediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan yang mengatur ketersediaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, serta makanan dan minuman. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha mikro obat tradisional dan toko alat kesehatan. Ketiga, Sumber Daya Manusia Kesehatan yang mencakup perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengembangan karir, dan pembinaan tenaga kesehatan. Keempat, Pembiayaan Kesehatan yang mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar gaji, dengan prioritas untuk pelayanan publik. Kelima, Manajemen Kesehatan yang meliputi perencanaan, kelembagaan fasilitas kesehatan, pembagian tugas otonomi kesehatan, penganggaran, evaluasi, serta data dan informasi kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi kesehatan komersial. Selain itu, diatur pula perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.