For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan

Also known as: PP 8/1995 · PP No. 8 Tahun 1995 · PP Nomor 8 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:21 April 1995Publication Date:21 April 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1995
Publication Date21 April 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis, dan bertanggung jawab dengan fokus pada Daerah Tingkat II. Sebanyak 26 Daerah Tingkat II ditetapkan sebagai percontohan untuk penyerahan sebagian urusan pemerintahan. Urusan yang diserahkan meliputi berbagai aspek pemerintahan yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemerintah Daerah Tingkat II diberi wewenang untuk membentuk Dinas guna melaksanakan urusan yang diserahkan, dengan pengalihan pegawai dan anggaran dari Pemerintah Pusat. Pembinaan teknis dan umum tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sementara pembinaan operasional dilakukan oleh Gubernur.

1. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)