on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Ketua, Dan Wakil Ketua Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Also known as: Keppres 241/1960 · Keppres No. 241 Tahun 1960 · Keppres Nomor 241 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat ke posisi tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua dan Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, efektif mulai 20 September 1960. Penetapan wakil-wakil ketua lainnya akan dilakukan kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.