For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Ketua, Dan Wakil Ketua Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 241/1960 · Keppres No. 241 Tahun 1960 · Keppres Nomor 241 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:20 September 1960Publication Date:20 September 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Ketua, Dan Wakil Ketua Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1960
Publication Date20 September 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat ke posisi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua dan Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, efektif mulai 20 September 1960. Penetapan wakil-wakil ketua lainnya akan dilakukan kemudian sesuai dengan Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.

(-)

(-)