For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 11/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:29 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa lain-lain pendapatan asli daerah yang sah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan LLPADS sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi LLPADS sebagai pendapatan asli daerah di luar hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. LLPADS terdiri atas berbagai jenis pendapatan, termasuk hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, komisi, pendapatan denda, sumbangan, dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran, pengelolaan, penerimaan, penyetoran, penatausahaan, dan akuntansi LLPADS.

Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan bentuk-bentuk LLPADS dan besaran penerimaannya pada setiap awal tahun anggaran. Penerimaan LLPADS dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan pada masing-masing SKPD atau langsung ke Kas Umum Daerah, dan penyetoran ke Kas Umum Daerah harus dilakukan paling lama 1 x 24 jam. Kepala SKPKD dan SKPD bertanggung jawab atas penatausahaan dan akuntansi LLPADS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut. 2. Semua sumber-sumber LLPADS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADS.

1. Wajib bagi Pejabat, pegawai, dan siapapun yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.