For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 40/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 40 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2017Publication Date:23 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date01 Februari 2017
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di daerah otonomi baru tersebut. Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan ini didasari oleh pemekaran wilayah di beberapa kabupaten yang memerlukan adanya representasi kantor pertanahan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan.

Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan. Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan yang dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, serta penanganan masalah dan pengendalian pertanahan. Pejabat Perwakilan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk.

Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sesuai dengan wilayah kabupaten masing-masing. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian, yang tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk serta membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang bersangkutan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang bersangkutan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. 3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 4. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun dapat diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)