For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2014Publication Date:23 Januari 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date23 Januari 2014
Publication Date23 Januari 2014
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Provinsi Jawa Tengah. Tujuan pendirian PT. Jamkrida adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, memperlancar kegiatan dunia usaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), serta meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. PT. Jamkrida berkedudukan di Kota Semarang dan dapat membuka kantor cabang. Modal dasar PT. Jamkrida adalah Rp200.000.000.000,- yang terdiri dari saham-saham. Kegiatan usaha PT. Jamkrida meliputi penjaminan kredit dan usaha lain yang mendukung, seperti penjaminan pinjaman koperasi, program kemitraan BUMN, surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa, bank garansi, SKBDN, L/C, kepabeanan, konsultasi manajemen, dan penyediaan informasi terkait penjaminan. PT. Jamkrida dilarang memberikan pinjaman, menerima pinjaman (kecuali obligasi konversi), atau melakukan penyertaan langsung (kecuali bagi penjamin ulang). Peraturan ini juga mengatur tentang Imbal Jasa Penjaminan (IJP), laporan keuangan, pembagian laba bersih, klaim dan peralihan hak tagih, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai, Tahun Buku, Rencana Kerja, Laporan Tahunan, Pengawasan, Kerja Sama, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, serta Pembubaran dan Likuidasi.

(-)

1. Jika penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.