For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2024Publication Date:2 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date02 Agustus 2024
Publication Date02 Agustus 2024
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Pendapatan sebesar Rp2.066.978.403.884,77, belanja sebesar Rp2.068.992.338.826,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp2.013.934.941,15). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp113.064.503.748,00 dan pengeluaran sebesar Rp4.375.482.849,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp108.689.020.899,00. Selisih lebih pembiayaan anggaran adalah Rp106.675.085.957,85.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih awal adalah Rp113.064.503.748,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan adalah Rp113.064.503.748,00, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) adalah Rp106.675.085.957,85, sehingga saldo anggaran lebih akhir adalah Rp106.675.085.957,85.
  • Neraca: Jumlah aset sebesar Rp3.020.059.822.070,39, jumlah kewajiban sebesar Rp46.667.687.334,50, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.973.392.134.735,89.
  • Laporan Operasional: Pendapatan-LO sebesar Rp1.855.065.655.180,84, beban sebesar Rp1.858.501.888.835,53, sehingga terdapat surplus/defisit dari operasi sebesar (Rp3.436.233.654,69). Surplus/defisit LO adalah (Rp12.939.369.332,19).
  • Laporan Arus Kas: Saldo awal kas adalah Rp113.259.400.861,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi adalah Rp136.394.153.692,85, arus kas bersih dari aktivitas investasi adalah (Rp142.783.571.483,00), dan saldo akhir kas adalah Rp106.818.538.880,85.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal adalah Rp2.859.894.475.328,31, surplus/defisit-LO adalah (Rp12.939.369.332,19), dan ekuitas akhir adalah Rp2.973.392.134.735,89.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi aset, kewajiban, dana cadangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)