on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi aset, kewajiban, dana cadangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.