For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Also known as: Peraturan Menag 45/2017 · Peraturan Menag No. 45 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 November 2017Publication Date:2 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
LocationKementerian Agama
Effective Date02 November 2017
Publication Date02 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1120)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, perubahan dan penghapusan pada Pasal 84, perubahan pada Pasal 86, penghapusan Pasal 87, perubahan pada Pasal 88, perubahan pada Pasal 89, perubahan pada ayat (1) Pasal 90, dan perubahan pada Pasal 93. Perubahan ini terkait dengan struktur organisasi Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan jabatan non-eselon di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi.

(-)

(-)