For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Tomohon 7/2017 · Perda Kota Tomohon No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Kebijakan Umum PemerintahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tomohon Nomor 6 Tahun 2007 (Berita Daerah Kota Tomohon Tahun 2007 Nomor 6) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan disiplin dalam masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan raya, fasilitas umum, sungai, saluran dan kolam, lingkungan, tempat usaha dan usaha tertentu, sosial, kesehatan, serta tempat hiburan dan keramaian.

Ketentuan substansial mencakup larangan dan kewajiban bagi individu dan badan hukum. Misalnya, larangan memasang portal di jalan umum tanpa izin, kewajiban menyediakan tempat sampah di kendaraan umum, larangan membuang sampah sembarangan, serta larangan melakukan penambangan tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur tentang ketertiban sosial, seperti larangan berbuat asusila di tempat umum dan larangan mengemis.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam penegakan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4 (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 (2), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35 (1) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 diancam dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.