For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen ESDM 5/2010 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2010Publication Date:29 Januari 2010
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 Januari 2010
Publication Date29 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Kebijakan ini mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi. Kewenangan yang didelegasikan meliputi izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang didalamnya terdapat modal asing dan izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. Pemberian izin usaha dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan serta peraturan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala BKPM wajib menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun.

(-)

(-)