For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubabahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 1/2021 · Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:1 Februari 2021
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePerubabahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date01 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Badan ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan ini berkaitan dengan masa transisi pemberlakuan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 8 diubah untuk mengatur bahwa ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran Indonesia.
  • Seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

1. Ketentuan mengenai biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas Pekerja Migran Indonesia. 2. Seluruh ketentuan mengenai biaya penempatan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)