For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 17/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2005Publication Date:25 Juli 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date25 Juli 2005
Publication Date25 Juli 2005
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan merupakan perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat, yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Kecamatan meliputi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan pertanahan, pembinaan sosial kemasyarakatan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pembinaan Polisi Pamong Praja, pembinaan pembangunan, serta penyusunan program pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, urusan dalam, dan pelaporan.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris Kecamatan bertugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi. Masing-masing seksi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing.

1. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini, berlaku setelah pelantikan dan serah terima jabatan sesuai dengan susunan organisasi, tugas dan fungsi Kecamatan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)