For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1966 tentang Kunjungan Dinas Wakil Perdana Menteri 3/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke Saudi Arabia

Also known as: Keppres 48/1966 · Keppres No. 48 Tahun 1966 · Keppres Nomor 48 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:3 Maret 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKunjungan Dinas Wakil Perdana Menteri 3/Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke Saudi Arabia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date03 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan panitia yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Dr. Chairul Saleh sebagai Ketua. Panitia ini bertugas melakukan koordinasi, penyusunan laporan, dan pelaksanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia diberikan fasilitas berupa uang representasi, dana untuk kegiatan, dan tunjangan untuk pembelian peralatan. Semua pengeluaran harus didukung bukti sah dan dilaporkan sesuai ketentuan anggaran negara. Wakil Perdana Menteri III berwenang dalam perintah perjalanan dan laporan pertanggungjawaban. Jika terdapat pelanggaran, akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

(-)

1. Jika dalam pelaksanaan tugas ditemukan masalah pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, hal tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.