Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali struktur organisasi PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM: Terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Direksi:
- Persyaratan: Pendidikan minimal S1, pengalaman kerja (10 tahun di PDAM atau 15 tahun di perusahaan lain), lulus pelatihan manajemen air minum, membuat proposal visi dan misi, bersedia bekerja penuh waktu, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dewan Pengawas, dan lulus uji kelayakan.
- Pengangkatan dan Pemberhentian: Ditetapkan oleh Walikota. Masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali kecuali jika sudah berumur 60 tahun.
- Tugas: Menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis dan RKAP, serta menyampaikan laporan kegiatan.
- Wewenang: Mengangkat dan memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan, menandatangani laporan, menunjuk kuasa hukum, menjual/menjaminkan aset dengan persetujuan Walikota dan DPRD.
Dewan Pengawas:
- Pengangkatan: Berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kota, profesional, dan/atau masyarakat konsumen, diangkat oleh Walikota.
- Tugas: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM; memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota; memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan.
- Wewenang: Menilai kinerja Direksi, menilai laporan triwulan dan tahunan, mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada Walikota.
Pegawai:
- Persyaratan Pengangkatan: WNI, berkelakuan baik, memiliki pendidikan dan keahlian yang diperlukan, sehat jasmani dan rohani, usia maksimal 35 tahun, dan lulus seleksi.
- Hak: Gaji, tunjangan (pangan, kesehatan, dan lainnya), jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan.
- Kewajiban: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi peraturan, memegang rahasia PDAM.
- Larangan: Melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, menggunakan kedudukan untuk keuntungan pribadi, mencemarkan nama baik PDAM, memberikan keterangan tanpa izin.