on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiyaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Also known as: PP 89/2014 · PP No. 89 Tahun 2014 · PP Nomor 89 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur suku bunga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan serta luas cakupan wilayah usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban LKM untuk melaporkan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap empat bulan. LKM juga dilarang membebankan suku bunga atau imbal hasil yang melebihi batas maksimum yang dilaporkan. Selain itu, cakupan wilayah usaha LKM dibatasi pada skala desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota, dan LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan wilayahnya. Jika LKM ingin memperluas cakupan wilayah, mereka harus menyesuaikan izin usaha mereka.