For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Also known as: Perda Kabupaten Landak 4/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 September 2020Publication Date:17 September 2020
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date17 September 2020
Publication Date17 September 2020
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Ketentuan substansial mencakup antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan narkoba di tempat umum, kampanye informasi, dan edukasi dini. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, media massa, lembaga keagamaan, dan lembaga adat. Peran aktif masyarakat ditekankan, termasuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah juga menetapkan persyaratan penerimaan Aparatur Sipil Negara terkait pemeriksaan narkotika.

Rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika diatur, meliputi rehabilitasi medis, sosial, dan pasca rehabilitasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi rehabilitasi dan bertanggung jawab atas biayanya bagi yang tidak mampu. Perlindungan dan advokasi bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika juga diatur, serta pendampingan sosial untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi didorong, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan potensi masyarakat di kawasan rawan narkoba. Forum Komunikasi dibentuk untuk koordinasi, dan pendanaan kegiatan bersumber dari APBN/APBD.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 10 ayat (1), 11 ayat (1), 14, 15, 16, 17 ayat (1), 18, 21, 27 ayat (1), atau 32 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.