For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 1/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 April 2006Publication Date:20 April 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 April 2006
Publication Date20 April 2006
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ajibarang di Kabupaten Banyumas dengan tujuan meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit di wilayah Ajibarang dan sekitarnya. RSUD Ajibarang adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD Ajibarang meliputi upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasilguna, mengutamakan penyembuhan dan pemulihan, serta pelayanan bermutu sesuai standar rumah sakit. Fungsi RSUD Ajibarang mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan.

Susunan organisasi RSUD Ajibarang terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Keperawatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Klinik, Instalasi, dan Dewan Penasehat. Direktur, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Klinik, dan Kepala Instalasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugas. RSUD Ajibarang memiliki hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan serta hubungan jaringan pelayanan dengan rumah sakit lainnya. Uraian tugas pokok dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan keanggotaan Dewan Penasehat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)