For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 9/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2022Publication Date:19 Agustus 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date19 Agustus 2022
Publication Date19 Agustus 2022
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta definisi terkait perizinan usaha perikanan dan tenaga kerja asing. - Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. - Penambahan bagian baru mengenai Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, yang mencakup nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. - Penambahan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai bagian dari Retribusi Perizinan Tertentu. - Perubahan pada ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi, di mana pemberian insentif ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)