Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
- Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, seperti Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta definisi terkait perizinan usaha perikanan dan tenaga kerja asing.
- Penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
- Penambahan bagian baru mengenai Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, yang mencakup nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
- Penambahan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai bagian dari Retribusi Perizinan Tertentu.
- Perubahan pada ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi, di mana pemberian insentif ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.