Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terkait retribusi pelayanan kesehatan di Kota Pekalongan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah, objek dan subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Pekalongan telah ditetapkan sebagai Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga tarif layanan Puskesmas diatur dalam Peraturan Walikota. Retribusi dalam Peraturan Daerah ini hanya memungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di BKPM dan Labkesda, meliputi pelayanan kesehatan khusus dan pelayanan kesehatan lain-lain di BKPM, serta pelayanan laboratorium pemeriksaan klinis dan non klinis di Labkesda. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di BKPM dan Labkesda, kecuali penderita tidak mampu, peserta BPJS Kesehatan, dan penderita penyakit menular yang pengobatannya termasuk dalam program pemberantasan penyakit menular. Struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan di BKPM dikelompokkan menjadi pelayanan di BKPM, pelayanan tindakan khusus, dan pelayanan lain-lain. Struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan di Labkesda dikelompokkan menjadi pemeriksaan fisika, kimia, bakteriologis, kualitas lingkungan, pengawasan produk makanan minuman, dan pengawasan kualitas es konsumsi.