on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Also known as: Perda Kota Madiun 2/2018 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Dinas Perhubungan, Pejabat yang ditunjuk, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Perusahaan Angkutan Umum, Trayek, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi, dan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa ketentuan seperti angka 15 pada Pasal 1 dan ayat (3) pada Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 4.
Peraturan ini juga mengubah judul Bagian Kesatu dan Kedua BAB II, yang berkaitan dengan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Pasal 5 dan Pasal 6 diubah terkait persyaratan dan jenis-jenis permohonan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam dan tidak dalam trayek. Pasal 7 diubah terkait dokumen izin yang merupakan satu kesatuan, masa berlaku izin, dan Kartu Pengawasan. Pasal 8 mengatur pencabutan izin jika terjadi pelanggaran kewajiban. Pasal 10 dan Pasal 11 diubah terkait Retribusi Izin Trayek sebagai objek retribusi. Pasal 16 diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Pasal 16A disisipkan terkait tata cara pemungutan retribusi. Pasal 27 diubah terkait instansi pemungut retribusi. Terakhir, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 8.