For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 3/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana transportasi yang dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat seiring dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah. Kebijakan ini mencakup pengaturan angkutan penumpang umum dalam trayek (Angkudes) dan angkutan penumpang umum tidak dalam trayek (Taksi dan angkutan kawasan tertentu). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penyelenggaraan Angkutan**: Angkutan penumpang umum dalam trayek dilaksanakan dengan Angkudes pada trayek perdesaan. Angkutan penumpang umum tidak dalam trayek dilaksanakan dengan Taksi atau angkutan kawasan tertentu dengan wilayah operasi terbatas. 2. **Persyaratan Angkutan**: Angkutan penumpang umum dalam trayek harus berbentuk mobil penumpang atau bus dengan warna sesuai jalur trayek, mencantumkan nama perusahaan dan nomor urut kendaraan, kode jalur, dan jalur trayek yang dilalui. Taksi harus memiliki argometer, pendingin udara, dan radio komunikasi, serta lampu "Taksi" di atap. 3. **Perizinan**: Setiap angkutan penumpang umum wajib memiliki Izin Trayek (untuk dalam trayek) atau Izin Operasi (untuk tidak dalam trayek) yang diberikan oleh Bupati atau Kepala SKPD yang dilimpahkan kewenangannya. Proses perizinan meliputi permohonan baru, pembaharuan, dan perubahan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kartu Pengawasan (KP), peremajaan kendaraan, kewajiban pemegang izin, izin insidentil, berakhirnya izin dan pencabutan izin, serta penyidikan.

1. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila Perusahaan Angkutan yang bersangkutan tetap akan melanjutkan usahanya wajib mengajukan permohonan Izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).