Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum di Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana transportasi yang dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat seiring dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah. Kebijakan ini mencakup pengaturan angkutan penumpang umum dalam trayek (Angkudes) dan angkutan penumpang umum tidak dalam trayek (Taksi dan angkutan kawasan tertentu).
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penyelenggaraan Angkutan**: Angkutan penumpang umum dalam trayek dilaksanakan dengan Angkudes pada trayek perdesaan. Angkutan penumpang umum tidak dalam trayek dilaksanakan dengan Taksi atau angkutan kawasan tertentu dengan wilayah operasi terbatas.
2. **Persyaratan Angkutan**: Angkutan penumpang umum dalam trayek harus berbentuk mobil penumpang atau bus dengan warna sesuai jalur trayek, mencantumkan nama perusahaan dan nomor urut kendaraan, kode jalur, dan jalur trayek yang dilalui. Taksi harus memiliki argometer, pendingin udara, dan radio komunikasi, serta lampu "Taksi" di atap.
3. **Perizinan**: Setiap angkutan penumpang umum wajib memiliki Izin Trayek (untuk dalam trayek) atau Izin Operasi (untuk tidak dalam trayek) yang diberikan oleh Bupati atau Kepala SKPD yang dilimpahkan kewenangannya. Proses perizinan meliputi permohonan baru, pembaharuan, dan perubahan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kartu Pengawasan (KP), peremajaan kendaraan, kewajiban pemegang izin, izin insidentil, berakhirnya izin dan pencabutan izin, serta penyidikan.