For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 8/2020 · Peraturan KPK No. 8 Tahun 2020 · Peraturan KPK Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin pemberantasan korupsi yang efektif. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelidik dan penyidik harus memiliki pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas moral yang tinggi. Pengangkatan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan harus memenuhi syarat umum dan khusus. Proses rekrutmen melibatkan seleksi administrasi, tes potensi, tes kesehatan, wawancara, dan pendidikan. Penyelidik dan penyidik yang diangkat harus mengucapkan sumpah/janji dan menandatangani pakta integritas. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian dan pengangkatan kembali penyelidik dan penyidik serta pembiayaan yang dibebankan pada anggaran KPK.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Penyelidik atau Penyidik yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap berstatus sebagai Penyelidik atau Penyidik dan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)