For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2022 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2022Publication Date:19 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date19 Desember 2022
Publication Date19 Desember 2022
Place of EnactmentMakale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022-2030 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rencana induk ini bertujuan untuk optimalisasi pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas destinasi pariwisata, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian, memasarkan destinasi pariwisata secara efektif, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis.

Ketentuan substansial mencakup prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, visi untuk menjadikan pariwisata sebagai andalan perekonomian daerah berbasis sumber daya alam dan budaya, serta misi untuk mengembangkan destinasi pariwisata yang terpadu, mengembangkan struktur industri pariwisata yang berdaya saing, mengembangkan pemasaran pariwisata yang terpadu, dan mengembangkan organisasi pemerintah yang handal.

Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Strategi pembangunan destinasi pariwisata mencakup penetapan daya tarik wisata unggulan, peningkatan aksesibilitas transportasi, dan pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata yang ramah lingkungan. Strategi pembangunan industri pariwisata mencakup penciptaan iklim investasi yang kondusif, penguatan jejaring industri, dan pengembangan kemitraan UMKM. Strategi pembangunan pemasaran pariwisata mencakup pengembangan sistem pemasaran terpadu dan pemanfaatan teknologi informasi. Strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan mencakup peningkatan integrasi dan koordinasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan kerjasama dengan lembaga pendidikan.

1. Semua peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang terkait dengan pembangunan kepariwisataan daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan kepariwisataan di daerah di semua DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

(-)