For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 7/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2018Publication Date:1 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date01 Oktober 2018
Publication Date01 Oktober 2018
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kota Bukittinggi dan menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.

(-)

(-)