on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Also known as: Perda Kota Bukittinggi 7/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kota Bukittinggi dan menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.