For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Also known as: Permendag 82/2019 · Permendag No. 82 Tahun 2019 · Permendag Nomor 82 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Produk Kehutanan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 November 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai impor produk kehutanan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap produk kehutanan yang diimpor wajib memenuhi legalitas produk kehutanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
  2. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dan API-P dapat mengimpor produk kehutanan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri yang penerbitannya dikuasakan kepada Direktur Jenderal.
  3. Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, importir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P dan Deklarasi Impor.
  4. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagai Barang Contoh setelah mendapat Persetujuan Impor Barang Contoh dari Menteri yang penerbitannya dikuasakan kepada Direktur Jenderal.
  5. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ke luar negeri terhadap Produk Kehutanan yang diimpor, sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri.
  6. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor kepada pihak lain.
  7. Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor jenis Produk Kehutanan baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean impor.

1. Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh. 3. Persetujuan Impor atau Persetujuan Impor Barang Contoh dicabut apabila Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). 4. Importir yang terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor sebagai Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dikenai sanksi berupa tidak dapat memperoleh Persetujuan Impor Barang Contoh selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan. 5. Importir wajib menarik kembali dari peredaran dan memusnahkan Produk Kehutanan yang diimpor tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Dalam hal Importir tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.