For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015

Also known as: Permenkes 67/2014 · Permenkes No. 67 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 67 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2015Publication Date:24 September 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date02 Januari 2015
Publication Date24 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penyerapan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun 2015. Perubahan dilakukan berdasarkan hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan atas RKA-K/L Dana Dekonsentrasi. Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan teknis penggunaan dana dekonsentrasi, termasuk pembinaan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan krisis kesehatan dan pengembangan model intervensi promosi kesehatan. Peraturan ini menetapkan indikator dan target yang harus dicapai oleh berbagai program dan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi.

(-)

(-)