For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum

Also known as: Permen KKP PER.29/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.29/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian perikanan perairan umum dengan mengatur kembali organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U). BP3U merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP3U memiliki tugas melaksanakan penelitian perikanan perairan umum daratan, termasuk ekosistem waduk, danau, sungai, rawa banjiran, dan estuaria. Struktur organisasi BP3U terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengelolaan prasarana serta sarana penelitian.

(-)

(-)