For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2004

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 2/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 April 2005Publication Date:31 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2004
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date01 April 2005
Publication Date31 Maret 2005
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 08)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 431.157.560.382,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 444.552.828.481,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.395.268.099,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.743.652.180,00 dan pengeluaran sebesar Rp. (8.651.615.919,00), menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.395.268.099,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 11.739.824.512,00 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp.(23.960.067.000,00). Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 818.499.690.410,20, jumlah utang sebesar Rp. 1.390.536.065,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 817.109.154.344,23. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 23.315.278.052,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)