For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 6/2020 · UU No. 6 Tahun 2020 · UU Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2020Publication Date:11 Agustus 2020
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 2020
Publication Date11 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons terhadap pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Latar belakang utamanya adalah kebutuhan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa guna menanggulangi penyebaran COVID-19, termasuk melakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) serentak tahun 2020. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri di tengah situasi pandemi. Secara substansial, Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)