For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 02 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 02 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 02/2020 · Perda Kabupaten Bintan No. 02 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 02 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2020Publication Date:5 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date05 Agustus 2020
Publication Date05 Agustus 2020
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. LPSAL menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana. LO menyajikan informasi kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan. LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas. LPE menyajikan informasi mengenai sumber perubahan ekuitas. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)