For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 2/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 April 2024Publication Date:26 April 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date26 April 2024
Publication Date26 April 2024
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 9 Seri C Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 11 Seri C Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2004 Nomor 38 Seri B Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 2 Seri E Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 5 Seri E Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 2 Seri E Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 17 Seri E Nomor 10); 8. Pasal 78 dan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan kesempatan berusaha, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan menciptakan iklim usaha yang baik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan penyelenggaraan perizinan yang meliputi perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan, yang dilaksanakan oleh Bupati dan didelegasikan kepada kepala DPMPTSP. 2. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, PB-UMKU, dan perizinan berusaha lainnya. Pelayanan perizinan berusaha menggunakan Sistem OSS, dilengkapi layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. 3. Penyelenggaraan pelayanan perizinan nonberusaha yang meliputi sektor kesehatan, pendidikan, sosial, kebudayaan, pertanian, perhubungan, pekerjaan umum, pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah, serta perpustakaan dan arsip daerah. Pelayanan dilakukan secara terpadu satu pintu dengan sistem informasi di luar OSS. 4. Penyelenggaraan pelayanan nonperizinan yang meliputi sektor kesehatan, pendidikan, dan penataan ruang. Pelayanan dilakukan secara terpadu satu pintu dengan sistem informasi di luar OSS. 5. Pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum terkait penyelenggaraan perizinan. 6. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi, serta pengawasan perizinan nonberusaha dan nonperizinan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Teknis.

1. Produk Perizinan yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku produk Perizinan tersebut. 2. Dalam hal produk perizinan tidak mempunyai masa berlaku: a. harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini jika bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. b. tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perizinan yang sedang dalam proses permohonan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan/atau tidak melakukan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenakan Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Kegiatan Usaha; dan c. pencabutan Perizinan Berusaha atau pencabutan PB-UMKU. 2. Dalam hal hasil pengawasan terhadap standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Kegiatan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.