Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan kesempatan berusaha, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan menciptakan iklim usaha yang baik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan penyelenggaraan perizinan yang meliputi perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan, yang dilaksanakan oleh Bupati dan didelegasikan kepada kepala DPMPTSP.
2. Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, PB-UMKU, dan perizinan berusaha lainnya. Pelayanan perizinan berusaha menggunakan Sistem OSS, dilengkapi layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
3. Penyelenggaraan pelayanan perizinan nonberusaha yang meliputi sektor kesehatan, pendidikan, sosial, kebudayaan, pertanian, perhubungan, pekerjaan umum, pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah, serta perpustakaan dan arsip daerah. Pelayanan dilakukan secara terpadu satu pintu dengan sistem informasi di luar OSS.
4. Penyelenggaraan pelayanan nonperizinan yang meliputi sektor kesehatan, pendidikan, dan penataan ruang. Pelayanan dilakukan secara terpadu satu pintu dengan sistem informasi di luar OSS.
5. Pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum terkait penyelenggaraan perizinan.
6. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi, serta pengawasan perizinan nonberusaha dan nonperizinan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Teknis.