For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 1/1991 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 1991Publication Date:28 Februari 1991
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date06 Juni 1991
Publication Date28 Februari 1991
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 05 Tahun 1981 tanggal 4 Maret 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka otonomi daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta menyesuaikan dengan peningkatan tipe organisasi Dispenda dari Type B menjadi Type A berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas pokok Dispenda adalah melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pendapatan daerah dan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Daerah.

Fungsi Dispenda meliputi:

  • Perumusan kebijakan teknis, bimbingan, pembinaan, dan koordinasi teknis di bidang pendapatan daerah.
  • Pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah.
  • Membantu pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Membantu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dan sarana administrasi PBB lainnya.
  • Pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan pendapatan daerah lainnya.
  • Koordinasi dan pengawasan atas penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan penerimaan asli daerah lainnya, serta penagihan PBB yang dilimpahkan.
  • Perencanaan dan pengendalian operasional di bidang pendataan, penetapan, dan penagihan.
  • Penyuluhan mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan PBB.
  • Urusan Tata Usaha.

Organisasi Dispenda terdiri dari:

  • Kepala Dinas
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Pendaftaran dan Pendataan
  • Seksi Penetapan
  • Seksi Pembukuan dan Pelaporan
  • Seksi Penagihan
  • Seksi Perencanaan dan Pengendalian Operasional
  • Unit Penyuluhan

Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dispenda.

(-)

(-)