For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 230 Tahun 1961 tentang Merubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961

Also known as: PP 230/1961 · PP No. 230 Tahun 1961 · PP Nomor 230 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1961Publication Date:3 Oktober 1961
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMerubah Jangka Waktu Yang Tersebut Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1961
Publication Date03 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961, Pasal 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 230 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengubah jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1961. Latar belakang perubahan ini adalah karena jangka waktu 3 bulan yang sebelumnya ditetapkan tidak mencukupi untuk menyelesaikan tugas Panitia Kerjasama Menteri - Komisi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu yang dimiliki oleh anggota panitia yang juga memiliki jabatan lain. Oleh karena itu, jangka waktu tersebut diubah menjadi 1 tahun untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi panitia dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 24 Maret 1961.

(-)