For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Konservasi Perairan Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai Di Provinsi Sumatera Barat

Also known as: Kepmen KKP 22/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 22/KEPMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2018Publication Date:28 Februari 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Perairan Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai Di Provinsi Sumatera Barat
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Februari 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan serta habitat penting di perairan Selat Bunga Laut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Kawasan ini mencakup sebagian perairan Selat Siberut, Teluk Katurai I, dan Teluk Katurai II, yang dikenal memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, dan spesies ikan seperti Balong Padang dan Napoleon. Keputusan ini menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Perairan yang terdiri dari tiga area dengan total luas 129.566 hektar. Pengelolaan kawasan ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

(-)

(-)