on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air
Also known as: Permen PUPR 09/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan sumber daya air, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan melalui penghematan dan ketepatan penggunaan. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pengelolaan air dan sumber air, serta pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penggunaan sumber daya air, seperti penghematan, ketertiban, keadilan, ketepatan, dan keberlanjutan. Selain itu, diatur pula mengenai peran Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pengguna dalam mewujudkan penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan.