on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1964 tentang Pembentukan Panitia Museum Nasional Wisma Seni Nasional Dan Perpustakaan Nasional
Also known as: Keppres 246/1964 · Keppres No. 246 Tahun 1964 · Keppres Nomor 246 Tahun 1964
Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1964 bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang bertugas mempersiapkan pembangunan Museum Nasional, Wisma Seni Nasional, dan Perpustakaan Nasional. Panitia ini bertanggung jawab atas persiapan di bidang personil, materiil, dan keuangan, serta membuat rancangan ideal dan visual dari proyek-proyek tersebut. Panitia juga memiliki kewenangan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta, serta mengangkat Penasehat Ahli. Masa kerja Panitia ditetapkan selama satu tahun, dan biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.