For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

Also known as: Peraturan BKN 14/2019 · Peraturan BKN No. 14 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2019Publication Date:2 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date10 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018. Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Jabatan ini memiliki tugas utama melakukan analisis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian, tergantung pada jenjang jabatan. Penetapan kebutuhan jabatan didasarkan pada beban kerja dan indikator lain seperti target pembiayaan APBN dan tingkat risiko keuangan negara. Persyaratan pengangkatan mencakup status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV di bidang terkait. Uji kompetensi meliputi aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural.

(-)

  • Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.