For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 8/2004 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2004Publication Date:18 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date26 Mei 2004
Publication Date18 Mei 2004
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci serta menjamin kepastian berusaha dan mendukung pertumbuhan sektor perdagangan, yang juga berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dan usaha perorangan.
  3. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang memperoleh/memanfaatkan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  4. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa SIUP berdasarkan jenis/klasifikasi usaha, fasilitas/jasa yang diberikan, dan jangka waktu pemanfaatan izin.
  6. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pengadaan formulir, penatausahaan SIUP, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemeriksaan, dan penegakan hukum dari pemberian izin tersebut.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan bentuk usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Perorangan, BUMD/BUMN, Perusahaan Asing, dan Bentuk Perusahaan Lain) dan modal usaha atau investasi.
  8. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat SIUP diterbitkan.
  9. Masa retribusi adalah jangka waktu selama perusahaan melakukan kegiatan usaha perdagangannya, kecuali terjadi perubahan perusahaan.
  10. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang disamakan.
  11. Kewajiban bagi wajib retribusi untuk mengisi Surat Permohonan Izin dan melengkapi dokumen kelengkapan lainnya.
  12. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan mempergunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan Pasal 6 ayat (2) dengan tarif retribusi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1); b. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terjadi perubahan perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 11 diberlakukan ketentuan sebagaimana ditetapkan Pasal 8 ayat (3). 3. Terhadap perusahaan yang mengajukan SIUP yang sedang diproses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diberlakukan ketentuan yang lama, dengan masa izin sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD/STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Apabila wajib retribusi tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana diamksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini selama 3 (tiga) bulan berturut-turut izin yang diberikan dapat dicabut. 3. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 13 ayat (1), (2) dan (4), serta Pasal 18 ayat (2) huruf b yang merugikan Keuangan Daerah diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).