For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Palu 6/2023 · Perda Kota Palu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2023Publication Date:1 Agustus 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date01 Agustus 2023
Publication Date01 Agustus 2023
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan ketentuan mengenai pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, yang memperbolehkan orang atau badan usaha melakukan pengadaan dan pemeliharaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  2. Perubahan ketentuan mengenai pengrusakan jalan, termasuk penutupan putaran jalan, pembongkaran jalur pemisah jalan, dan perusakan pagar pengaman jalan.
  3. Perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir, termasuk kewajiban penggunaan juru parkir yang memiliki rekomendasi dan atribut yang jelas, serta kewajiban menyetor hasil pungutan retribusi parkir ke kas daerah.
  4. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan ruang parkir dan melarang konsumen parkir melanggar peraturan perundang-undangan, serta sanksi administratif bagi pelanggar.
  5. Perubahan ketentuan mengenai larangan parkir di ruas jalan tertentu, dengan pengecualian untuk kegiatan parkir insidentil yang mendapatkan rekomendasi. Pelanggaran dapat dikenakan tindakan pembinaan dan denda administratif.
  6. Perubahan ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan orang, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
  7. Perubahan ketentuan mengenai angkutan barang umum dan khusus, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
  8. Perubahan ketentuan mengenai pengguna fasilitas terminal, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
  9. Penambahan ketentuan pidana bagi penyelenggara parkir dan juru parkir yang melanggar kewajiban.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan pelayanan umum di Kota Palu.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan penyediaan ruang parkir (Pasal 19A ayat (1) dan (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, dan pencabutan izin. 2. Orang yang melanggar ketentuan parkir (Pasal 20 ayat (1)) dikenakan tindakan pembinaan (pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban, penderekan) dan denda administratif. 3. Penyelenggara angkutan orang yang melanggar ketentuan izin (Pasal 28 ayat (1)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, dan pencabutan izin. 4. Orang yang melanggar ketentuan angkutan barang umum (Pasal 34 ayat (1)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, dan pencabutan izin. 5. Orang yang melanggar ketentuan angkutan barang khusus (Pasal 35 ayat (1) dan (2)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, dan pencabutan izin. 6. Pengguna fasilitas terminal yang melanggar ketentuan (Pasal 39 ayat (1)) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan, dan pencabutan rekomendasi. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 15, 16, dan 18 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda pidana paling banyak Rp. 50.000.000,00. 8. Penyelenggara parkir dan juru parkir yang melanggar Pasal 19 ayat (4a) dan (4b) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000,00.