Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan ketentuan mengenai pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, yang memperbolehkan orang atau badan usaha melakukan pengadaan dan pemeliharaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Perubahan ketentuan mengenai pengrusakan jalan, termasuk penutupan putaran jalan, pembongkaran jalur pemisah jalan, dan perusakan pagar pengaman jalan.
- Perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir, termasuk kewajiban penggunaan juru parkir yang memiliki rekomendasi dan atribut yang jelas, serta kewajiban menyetor hasil pungutan retribusi parkir ke kas daerah.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan ruang parkir dan melarang konsumen parkir melanggar peraturan perundang-undangan, serta sanksi administratif bagi pelanggar.
- Perubahan ketentuan mengenai larangan parkir di ruas jalan tertentu, dengan pengecualian untuk kegiatan parkir insidentil yang mendapatkan rekomendasi. Pelanggaran dapat dikenakan tindakan pembinaan dan denda administratif.
- Perubahan ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan orang, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
- Perubahan ketentuan mengenai angkutan barang umum dan khusus, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
- Perubahan ketentuan mengenai pengguna fasilitas terminal, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar.
- Penambahan ketentuan pidana bagi penyelenggara parkir dan juru parkir yang melanggar kewajiban.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan pelayanan umum di Kota Palu.