For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Majud Pessy Warisa Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Also known as: Keppres 119/1968 · Keppres No. 119 Tahun 1968 · Keppres Nomor 119 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1968Publication Date:23 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Dan Mengangkat Majud Pessy Warisa Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1968
Publication Date23 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong (DPRDGR) Provinsi Irian Barat setelah penarikan kembali Major Udara SUKADARUSMAN. Major Udara PESSY WARISA NRP. 471765 diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Major Udara PESSY WARISA adalah calon yang tepat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Irian Barat, dan Ketua DPRDGR Provinsi Irian Barat.

(-)

(-)