on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 15/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Belitung Timur. Arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Masyarakat berhak memperoleh informasi kearsipan tertentu sebagai wujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Ketentuan Substansial:
Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia di bidang kearsipan, termasuk pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui peningkatan keahlian dan keterampilan manajerial, pengembangan kompetensi arsiparis, serta pembinaan dan pelatihan berbasis teknologi informasi.
Organisasi Kearsipan: Organisasi penyelenggara kearsipan terdiri atas LKD, Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan lembaga lainnya. LKD bertugas menyusun kebijakan kearsipan daerah, mengelola arsip dinamis inaktif, melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan pemusnahan arsip, mengelola arsip statis, dan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia kearsipan. Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan lembaga lainnya bertugas mengelola arsip dinamis aktif dan inaktif, mengelola arsip terjaga dan vital, melaksanakan pemusnahan arsip, menyusun daftar arsip statis, melaksanakan pelayanan kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan arsip.
Pengelolaan Arsip: Pengelolaan arsip daerah mencakup arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
Layanan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan yang meliputi konsultasi, penelitian, pembenahan, penggandaan, peminjaman, penyimpanan, perawatan, publikasi, bimbingan teknis, restorasi, dan layanan informasi arsip. LKD juga melaksanakan pemasyarakatan kearsipan melalui penerbitan jurnal, naskah sumber arsip, pameran, wisata kearsipan, dan publikasi arsip.
Perlindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama dalam hal terjadi bencana alam dan sosial, penggabungan, dan/atau pembubaran suatu Perangkat Daerah, BUMD, Desa dan lembaga lainnya. Arsip yang tercipta dari kegiatan Perangkat Daerah, Desa dan UPTD dan kegiatan yang menggunakan sumber dana APBD dinyatakan sebagai Arsip Daerah.
Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada Pencipta Arsip. Pembinaan Kearsipan dilaksanakan oleh LKD. Pemerintah Daerah secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan Arsip Terjaga yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, perbatasan dan masalah-masalah yang bersifat strategis.
Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang Kearsipan dengan berbagai pihak.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kearsipan.
Pendanaan: Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.