Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Perubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington yang ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 1954. Persetujuan ini mengubah persetujuan sebelumnya dari tanggal 10 September 1952, sehingga total kredit menjadi $83.201.200. Tambahan kredit sebesar $14.000.000 dialokasikan untuk mendanai badan usaha yang bergerak dalam penggalian, pengolahan, dan perdagangan semen di Gresik, Jawa Timur. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya penyelidikan setempat dan pembelian alat-alat perlengkapan perusahaan. Pendirian pabrik semen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan semen dalam negeri yang terus meningkat dan mengurangi beban devisa negara, mengingat produksi semen dalam negeri saat itu belum mencukupi.