For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 123 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: PERPRES 123/2015 · PERPRES No. 123 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2015Publication Date:24 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 2015
Publication Date24 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di LIPI, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala LIPI dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)