Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso untuk periode tahun 2014-2018. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. SKPD wajib melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.