For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2014 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:10 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2009-2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso untuk periode tahun 2014-2018. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. SKPD wajib melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018.

(-)