For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Perda Kota Bekasi 19/2019 · Perda Kota Bekasi No. 19 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 November 2019Publication Date:18 November 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date18 November 2019
Publication Date18 November 2019
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 7 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pejabat Penerbit, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, dilakukan penyesuaian pengaturan pendirian usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern terkait jarak minimal dari pasar tradisional berdasarkan luas bangunan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) serta batasan jumlah outlet/gerai yang dimiliki sendiri sebelum wajib melakukan kemitraan. Persyaratan permohonan izin usaha juga mengalami perubahan dengan penghapusan salah satu ketentuan. Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan serta mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk memfasilitasi pemberdayaan pasar tradisional dan membina UMKM. Terdapat larangan bagi Toko Modern berbentuk Minimarket untuk menjual barang produk segar dalam bentuk curah dan larangan memaksa produsen UMKM menggunakan merk milik toko modern.

1. Pelaku usaha toko modern yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/toko modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka istilah Toko Modern dibaca menjadi Toko Swalayan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(-)