For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik Dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2010 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2010Publication Date:23 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik Dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date25 Februari 2010
Publication Date23 Februari 2010
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena kedua peraturan daerah tersebut pada dasarnya telah dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2003. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)